Komnas HAM Tidak Wajib Memanggil Melalui Institusi
Selasa, 11 Jul 2006 08:31 WIB
Jakarta - Komnas HAM tidak wajib memanggil seseorang melalui institusi tempat dia bekerja. Kewajiban hukum ada pada individu, dan bukan pada institusi.Ucapan ini dilontarkan Koordinator Kontras Usman Hamid, menanggapi pernyataan Sekjen Dephan Mayjen (TNI) Sjafrie Sjamsoeddin yang bersedia dipanggil jika melalui institusi tempatnya bekerja, terkait kasus penculikan aktivis selama tahun 1997-1998."Prosedur hukumnya tidak ada yang mewajibkan Komnas HAM dengan atau lewat institusi TNI. Panggilan itu berlaku untuk individu, kewajiban hukum itu ada pada tiap warga negara," tegas Usman Hamid, saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Selasa (11/7/2006).Usman menilai pernyataan Sjafri merupakan usaha untuk berlindung dibalik tameng TNI, sehingga melepaskan individu dari tuntutan hukum."Tanggapan Sjafrie Sjamsudin itu tidak perlu didengarkan, karena itu melepaskan TNI dari persoalan masa lalu. Selalu TNI dijadikan tameng untuk melindungi individu untuk dimintai keterangan," ujar Usman.Panglima TNI seharusnya mendukung usaha Komnas HAM ini, karena ini momentum bagi TNI untuk meningkatkan citranya dalam masyarakat. Berbagai kasus, mulai dari penimbunan senjata oleh Brigjen (TNI) Koesmayadi, terungkapnya pelaku illegal logging seorang pensiunan militer, seharusnya dimanfaatkan Presiden dan Panglima TNI untuk TNI menjadi institusi yang lebih baik."Baiknya panglima TNI juga harus terbuka. Saat ini momentum bagi institusi-institusi politik untuk membersihkan TNI dari berbagai masalah korupsi, pelanggaran HAM, illegal logging, dan sebagainya. Inilah ujian bagi kepemimpinan demokratis untuk membuat TNI menjadi institusi yang lebih baik," cetus Usman.
(fjr/)











































