RUU Kewarganegaraan yang Revolusioner Itu

RUU Kewarganegaraan yang Revolusioner Itu

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 08:13 WIB
Jakarta - Jika tidak ada aral melintang, hari ini Selasa (11/7/2006), Sidang Paripurna DPR akan mengesahkan RUU Kewarganegaraan menjadi undang-undang. Kehadiran RUU ini disebut-sebut sebagai hal yang revolusioner.Disebut revolusioner karena RUU ini berupaya mengubah paradigma tentang kewarganegaraan yang selama ini ada. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf, dalam jumpa pers Jumat 7 Juli lalu.RUU ini hadir sebagai pengganti dari UU kewarganegaraan lama No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan RI.UU yang lama juga dianggap masih bersifat diskriminatif, dan tidak menjamin hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.Dari struktur materinya, RUU Kewarganegaraan ini terdiri dari 46 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Sementara UU No 62 Tahun 1958 hanya terdiri dari 20 pasal, 7 pasal peralihan, dan 8 pasal penutup.Adapun RUU Kewarganegaraan mengatur beberapa hal, antara lain kategori WNI, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, tentang kehilangan kewarganegaraan, syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan, serta ketentuan-ketentuan pidana bagi pejabat dan pemohon kewarganegaraan.Pada pasal 2 RUU ini, secara tegas dinyatakan "yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli, dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli" dalam pasal 2 adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.Dijelaskan Slamet, semua WNI keturunan dari berbagai etnis seperti Arab, Cina, dan India yang lahir di Indonesia masuk dalam kategori "bangsa Indonesia asli". Selain itu, RUU ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride), ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide). Namun yang menarik, adalah adanya asas kewarganegaran ganda terbatas yang dikecualikan bagi anak yang lahir dari perkawinan pasangan beda negara.Dengan adanya asas ini, anak tersebut dimungkinkan memiliki kewarganegaraan ganda, hingga usianya mencapai 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut berhak menentukan kewarganegaraannya sendiri dalam batas waktu 3 tahun.Bahkan seorang anak yang lahir dari hubungan di luar nikah juga termasuk dalam kategori WNI. Hal tersebut dinyatakan dalam pasal 4 poin (g) bahwa salah satu kriteria WNI adalah "anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI".Begitu juga pada pasal 4 poin (h) "anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak itu berusia 18 tahun, atau belum kawin".Hal lain yang menarik adalah presiden dapat memberikan kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa kepada RI. Jasa tersebut dinilai atas prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan dan lingkungan hidup (pasal 20).Syaratnya, prestasi tersebut memberikan kemajuan dan keharuman nama Indonesia di kancah internasional.Presiden juga dapat memberi status kewarganegaraan kepada orang asing karena alasan kepentingan negara. Kategori "karena alasan kepentingan negara" yang dimaksud adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberi sumbangan yang luar biasa untuk kedaulatan negara. Selain itu juga untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian (pasal 20). (fjr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads