Putri Candrawathi Ditahan di Kejagung, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif

ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Ditahan di Kejagung, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 05 Okt 2022 13:17 WIB
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis (Dwi-detikcom)
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi (PC) ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, memastikan akan kooperatif.

"Intinya sih Kejaksaan Agung punya kewenangan ya. Jadi kalau kami di mana pun Bu PC akan kooperatif," kata Arman di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Arman menyebutkan pemindahan penahanan Putri Candrawathi yang sebelumnya di rutan Mabes Polri merupakan kewenangan subjektif dari jaksa penuntut umum.

"Di mana pun di tahan itu kewenangan subjektif JPU. Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum, pertimbangannya kan mereka," ujarnya.

Arman juga berbicara soal meminta PC menjadi tahanan kota. Arman mengatakan pihaknya akan melakukan semua upaya hukum yang diatur dalam KUHAP.

"Semua yang diatur oleh KUHAP akan kami lakukan terkait penahanan dan lain-lain. Semua pasti kita lakukan, prosedurnya seperti apa selama diatur KUHAP kami akan lakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan para tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri Candrawathi (PC) akan dipindah ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10).

Sebagai informasi, PC sebelumnya ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri tetap ditahan di Mako Brimob.

"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," ungkapnya.

Kemudian, Bharada Rhicard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga tetap ditahan di Bareskrim Polri.

"Untuk tersangka RR, RE, KM di Bareskrim," lanjut Fadil.

Fadil mengungkapkan, penahanan ini sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.

"Untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," tuturnya.

Simak Video 'Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, PC Dipindah ke Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]




(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT