Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melaksanakan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pelimpahan tahap II tersebut akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT