RUU PA Akan Disahkan Paripurna DPR
Selasa, 11 Jul 2006 07:06 WIB
Jakarta - Meski masih menuai kontroversi, Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2006), Sebelumnya pada Rabu 5 Juli, seluruh fraksi telah bulat mengesahkan RUU ini dalam pengambilan keputusan tingkat I di level pansus.RUU ini merupakan bagian dari penyelesaian konflik berkepanjangan di tanah rencong, yang muncul sebagai salah satu rekomendasi dari perjanjian antara pemerintah RI dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang termuat dalam MoU Helsinki.Pembahasan RUU ini sebenarnya telah melampaui batas waktu yang dikehendaki MoU tersebut, yang rencananya akan disahkan pada 31 Maret 2006. Namun, RUU yang terdiri lebih dari 250 pasal ini baru bisa disahkan hari ini.Sejak dibentuk pada Februai 2006 lalu, pansus yang membahas RUU ini setidaknya telah melakukan 92 kali rapat.Bahkan, pembahasan RUU ini sempat diwarnai aksi pemberian 'amplop' oleh Mendagri. Pemberian amplop itu diduga agar pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini berjalan lancar.Hingga saat ini Badan Kehormatan (BK) DPR telah memanggil anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, dan Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan. Sementara dari pihak pemerintah, BK telah meminta keterangan dari Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman.RUU KewarganegaraanSelain akan mengesahkan RUU PA, sidang paripurna DPR juga akan mengesahkan RUU Kewarganegaraan. RUU ini hadir untuk menggantikan UU Kewarganegaraan No 62/1958 yang sudah usang.Hal baru yang ada dalam UU ini nantinya adalah adanya asas baru dalam kewarganegaraan, yaitu asas kewarganegaraan ganda terbatas, selain asas ius soli (berdasarkan tempat kelahiran) dan ius sanguinis (berdasarkan garis darah ayah). Dengan asas ini seorang WNI dimungkinkan memiliki kewarganegaraan ganda, seperti bagi seorang anak yang lahir dari perkawinan pasangan berbeda negara.
(fjr/)











































