Komnas HAM Desak PN Jakpus Panggil Paksa 6 Jenderal

Komnas HAM Desak PN Jakpus Panggil Paksa 6 Jenderal

- detikNews
Selasa, 11 Jul 2006 05:15 WIB
Jakarta - Komnas HAM mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memanggil paksa 6 orang jenderal terkait kasus orang hilang pada 1997-1998. 4 Diantaranya adalah jenderal purnawirawan, sementara 2 lainnya masih berstatus aktif.Desakan tersebut telah disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin pada Senin 10 Juli. Kehadiran Zoemrotin dan rekan-rekannya diterima langsung oleh Ketua PN Jakarta Cicut Sutiarso. Zoemrotin juga menyerahkan berkas-berkas keenam jenderal tersebut."Kami datang untuk meminta PN Jakpus melakukan pemanggilan paksa terhadap 6 jenderal, 4 sudah purnawirawan, dan 2 masih aktif. Ini seusai kewenangan Komnas HAM,yang bisa memanggil melalui PN. Sekarang mereka baru mempelajari berkas-berkasnya," ujar Zoemrotin saat dikonfirmasi detikcom, Senin (10/7/2006) malam.Namun Zoemrotin menolak menyebut nama keenam jenderal tersebut. "Ojo sek (jangan dulu). Ini sesuai perjanjian kami dengan PN. Nama-nama itu sebenarnya sudah diketahui publik. Yang penting kami ingin tujuannya tercapai," tuturnya.Alasan Komnas HAM mendatangi PN Jakpus, tambah Zoemrotin, adalah karena 6 jenderal ini sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Bahkan ada diantara mereka yang sudah menyatakan diri tidak akan memenuhi panggilan Komnas HAM."Seharusnya tidak perlu tidak hadir. Mereka kan kami minta datang sebagai saksi saja tentang peristiwanya, dan bukan sebagai tersangka. Kalu urusan tersangka, itu nanti urusan jaksa," tandasnya.Disebutkan Zoemrotin, dalam kasus ini Komnas HAM memanggil 32 orang tentara. 2 di antara mereka telah meninggal dunia, dan 24 lainnya baru sekali mendapat panggilan."Kalau polisi yang dipanggil 13 orang. Mereka penuhi panggilan, seperti pak Da'i Bachtiar, dan pak Dibyo Widodo (keduanya mantan Kapolri)," ungkapnya.Sekedar diketahui, sejumlah aktivis dikabarkan hilang dalam jarak waktu 1997-1998. Mereka antara lain Petrus Bimo, Yani Afrie, dan Wiji Thukul. (fjr/)


Berita Terkait