Panglima Diberi Waktu 1 Bulan Ungkap Kasus Koesmayadi

Panglima Diberi Waktu 1 Bulan Ungkap Kasus Koesmayadi

- detikNews
Senin, 10 Jul 2006 23:03 WIB
Jakarta - Komisi I meminta Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto menyelesaikan kasus penemuan senjata dirumah mantan Waaslog KSAD alm Brigjen TNI Koesmayadi dalam waktu 1 bulan.Setelah 1 bulan, Panglima TNI diminta melaporkan hasil penyelidikan serta langkah-langkah yang ditempuhnya kepada Komisi I DPR.Demikian kesimpulan rapat kerja Komisi I dengan Menhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf 3 angkatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2006)."Komisi I meminta Panglima TNI secara cepat menindak pelaku dan mengungkapkannya kepada publik," kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga, di akhir rapat tersebut.DiskriminasiSebelumnya, anggota Komisi I DPR dari FPG Yorrys Raweai mengaku mendapatkan amanat dari keluarga Koesmayadi yang merasa diperlakukan secara diskriminatif, setelah terungkapnya kasus penimbunan senjata di rumah Koesmayadi.Untuk itu, dia meminta kepada Panglima TNI untuk menegur anak buahnya yang menangani kasus ini, agar lebih menghargai hak-hak keluarga yang ditinggalkan Koesmayadi."4 Hari lalu saya bertemu istri dan anaknya. Ada amanah yang harus saya sampaikan. Mereka mengaku ada diskriminasi. Ada perilaku oknum-oknum di TNI yang kurang sopan. Saat menggeledah menginjak meja dan merusak foto. Tolonglah dihargai. Apapun dia, dia juga pernah berjasa," kata Yorrys.Hal yang sama juga diungkapkan oleh Komisi I DPR dari FPPP Andi Ghalib. Menurutnya Panglma TNI harus fair dalam menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya Koesmayadi. Koesmayadi juga pernah sukses memimpin operasi di Timor Timur dan berhasil.Menanggapi hal itu, Panglima TNI berjanji akan memperlakukan keluarga dengan tidak diskriminatif dan sama sebagai warga negara lainnya.Terkait penjelasan status Koesmayadi yang pernah berjasa dalam operasi di Timor Timur, Panglima hanya menyatakan hal tersebut sudah diungkap di media massa."Kita akan perlakukan dengan baik. Soal jasa Koesmayadi itu sudah diungkap. Jadi tidak perlu dijelaskan lagi," tuturnya. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads