Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin untuk keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menyebut Imam Nahrawi mendapat izin menjenguk keluarganya yang sakit di Surabaya.
"Sesuai UU beliau (Imam Nahrawi) dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras," kata Elly Yuzar saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Dia mengatakan Imam Nahrawi dikawal oleh pihak kepolisian saat menjenguk keluarga di Surabaya. Elly menyebut pihaknya memberi izin sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau dikawal pihak kepolisian. Kita ngeluarkan orang, kalau nggak ada aturannya nggak berani," ujarnya.
Elly menyebut Imam Nahrawi mendapat izin selama 3 hari untuk melakukan perjalanan tersebut. Dia menyebut Imam Nahrawi harus kembali ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (5/10).
"Kita beri izin 3 hari dengan pertimbangan perjalanan pulang-pergi. Besok sudah pulang dia," tutur Elly.
Imam Nahrawi merupakan terpidana korupsi di kasus suap dana hibah KONI tahun 2018. Dia divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2020.
Imam sempat mengajukan banding hingga kasasi. Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Imam Nahrawi. Dia pun tetap dihukum 7 tahun penjara.
"Terdakwa tolak. JPU tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (16/3
Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan Imam juga ditolak hakim. MA juga mewajibkan Imam mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.
"Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Simak juga 'Kala Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 4 Tahun':