PPKM Jakarta Terbaru Level 1, Simak Aturan yang Berlaku

PPKM Jakarta Terbaru Level 1, Simak Aturan yang Berlaku

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 13:55 WIB
PPKM Jakarta terbaru masuk ke dalam level 1. Aturan PPKM level 1 di Jakarta terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022.
PPKM Jakarta terbaru masuk ke dalam level 1(Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

PPKM Jakarta terbaru sudah diumumkan oleh pemerintah dan masuk ke dalam level 1. Aturan PPKM Jakarta level 1 terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022.

Lantas, aturan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM level 1? Berikut informasi selengkapnya.

PPKM Jakarta Terbaru Mulai 4 Oktober

Dilansir Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022, PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 4 Oktober 2022. Kebijakan ini juga berlaku untuk wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022," bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri tersebut, seperti dilihat detikcom, Selasa (4/10/2022).

PPKM Jakarta terbaru masuk ke dalam level 1. Aturan PPKM level 1 di Jakarta terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022.PPKM Jakarta terbaru masuk ke dalam level 1. Aturan PPKM level 1 di Jakarta terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022. (Foto: Infografis detikcom/Denny)

PPKM Level 1: Aturan Perkantoran dan Kegiatan Sekolah

Masyarakat Jakarta dan sekitarnya wajib mengetahui aturan perkantoran dan kegiatan pembelajaran di sekolah selama PPKM level 1. Berikut poin-poinnya.

ADVERTISEMENT
  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100% dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.

Kebijakan Masuk Supermarket dan Tempat Makan di Wilayah PPKM Level 1

Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 juga mengatur masuk supermarket dan jam operasional tempat-tempat makan yang berada di wilayah PPKM level 1. Berikut aturannya.

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%
  • Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 100%
  • Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Ketentuan Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 1

Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan masuk mal dan bioskop di wilayah PPKM level 1. Simak ulasannya di bawah ini.

  1. Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal
    - Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
    - Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap.
  2. Aturan Masuk Bioskop
    - Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk
    - Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100%.

Aturan Kegiatan di Tempat Umum Selama PPKM Level 1

Masyarakat yang akan beraktivitas di tempat-tempat umum selama PPKM level 1, perlu memperhatikan aturan apa saja yang berlaku. Berikut poin-poin aturannya.

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah maksimal 100%
  • Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100%
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.

Demikian informasi aturan yang berlaku di PPKM Jakarta terbaru. Semoga bermanfaat!

Simak Video 'PPKM Level 1 di RI Kembali Diperpanjang, Sinyal Jokowi Akhiri Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads