Jampidsus Keluarkan SP Pemeriksaan Kasus DL Sitorus

Jampidsus Keluarkan SP Pemeriksaan Kasus DL Sitorus

- detikNews
Senin, 10 Jul 2006 17:18 WIB
Jakarta - Kasus pemerasan terdakwa pembalakan hutan DL Sitorus terus bergulir. Jampidsus Hendarman Supandji tidak tinggal diam. Surat perintah pemeriksaan pun dikeluarkan.Surat perintah itu ditujukan kepada Direktur Penuntutan Pidana Khusus Marwan Effendy. Marwan diperintahkan meminta keterangan kepada DL Sitorus dan mantan kuasa hukumnya, Dumoli Siahaan mengenai pernyataan DL Sitorus soal pemerasan Rp 84,6 miliar oleh JPU."DL Sitorus dan Dumoli juga kita klarifikasi. Bentuknya bukan pemeriksaan tapi wawancara," kata Hendarman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (10/7/2006).Mengenai wawancara dengan DL Sitorus dan Dumoli, Hendarman mengatakan, tidak ditentukan tempat pelaksanaannya. Di mana pun klarifikasi dilakukan, yang peting kejaksaan mengambil keterangan dari DL dan Dumoli."Pokoknya kita mengambil keterangannya, tempat tidak menentukan," katanya.Dia juga mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi, hasil pemeriksaan akan disimpulkan oleh direktur penuntutan, baru setelah itu dilaporkan ke jaksa agung untuk ditindaklanjuti.Sebelumnya Direktur Penuntutan Pidsus sempat mengklarifikasi M Jasman (JPU) mengenai kebenaran tentang pemerasan Rp 84,6 miliar. Namun dari hasil pemeriksaan, Jasman membantah telah memeras DL Sitorus. Uang Rp 84,6 miliar itu merupakan tawaran dari Dumoli sebagai bentuk pengganti uang kepada negara. Rinciannya Rp 1,8 juta per hektar untuk 47 ribu hektar. (umi/)


Berita Terkait