PPATK Minta Tambah Kewenangan

PPATK Minta Tambah Kewenangan

- detikNews
Senin, 10 Jul 2006 16:28 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta diberikan kewenangan yang lebih besar. Hal ini seiring dengan tugas mereka yang semakin banyak.Harapan itu disampaikan Ketua PPATK Yunus Husein kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I di gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (10/7/2006).Yunus menjelaskan, kewenangan PPATK yang perlu diperluas adalah terkait pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Termasuk juga kepada pemberi jasa keuangan yang tidak memberikan informasi."Kami perlu kewenangan sanksi administratif, memberikan denda atau mengumumkan di media massa bagi mereka yang tidak kooperatif," kata Yunus.Menurut Yunus, penambahan kewenangan ini sangat penting mengingat regulasi yang ada tidak terlalu mendukung kinerja PPATK. Dalam beberapa kasus PPATK kesulitan melaksanakan tugasnya seperti melakukan audit.Permintaan perluasan kewenangan ini juga terkait 3 rekomendasi dari DPR terhadap PPATK. Pertama, DPR meminta PPATK menelusuri rekening penerima BLBI dan yang menyalahgunakannya.Kedua, DPR meminta PPATK membantu penelusuran aliran dana-dana kasus besar yang menyangkut korupsi, illegal logging, narkoba, dan pelarian uang ke luar negeri."Ketiga meminta PPATK mengakomodasi perkembangan terkait rencana amandemen UU 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang," ungkap Yunus. (djo/)


Berita Terkait