Mayjen TNI Purn GS Masuk Daftar DPO

Mayjen TNI Purn GS Masuk Daftar DPO

- detikNews
Senin, 10 Jul 2006 16:17 WIB
Jakarta - Teka-teki keberadaan Mayjen TNI Purn Gusti Syarifudiin (GS) kini sudah jelas. Direktur PT Tunggal Buana Perkasa (TBP) dinyatakan buron dan sekarang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri masih terus mengejar keberadaan tersangka kasus illegal logging di Kalimantan Timur ini."Kalau sudah dicari, tetapi tidak ada ya kita masukkan ke dalam DPO," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2006).Dikatakan Anton, Polri sudah mencari keberadaan Gusti di Jakarta. "Tapi tidak ditemukan di kediamannya dan beberapa tempat yang kami curigai," katanya.Sedangkan mengenai kabar Gusti berteman baik dengan perwira polisi di Kaltim, Anton menolak berkomentar. "Tanya saja kepada Polda Kaltim yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.Polda Kaltim telah menetapkan 3 cukong sebagai tersangka kasus illegal logging. Dua rekan Gusti telah ditahan minggu lalu, yakni Direktur PT Pura Bulungan Sakti Arifin dan Direktur CV Sanggama Jaya Abadi Darul Hakim.Ketiga tersangka melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e, pasal 78 ayat 5 huruf g, UU 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun."Polri juga telah menyita beberapa alat bukti yakni 18 unit alat berat dan 6.214 meter kubik kayu yang telah dilelang senilai Rp 32 miliar. (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads