Dede Yusuf Ingatkan Aturan FIFA Berlaku di Dalam Stadion

Dede Yusuf Ingatkan Aturan FIFA Berlaku di Dalam Stadion

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 03 Okt 2022 22:47 WIB
Jakarta -

Tragedi Kanjuruhan, Malang, menimbulkan banyak korban jiwa. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengingatkan dalam sepakbola aturan FIFA berlaku di dalam stadion.

"Ada dua sisi yang harus kita perhatikan, dasar hukum yang dilaksanakan di dalam stadion itu adalah dasar hukum yang ditetapkan oleh FIFA, karena FIFA punya aturan main," ujar Dede Yusuf dalam diskusi adu perspektif, Senin (3/10/2022).

Dede mengatakan salah satu contoh aturan FIFA di dalam stadion, yaitu tidak boleh menggunakan gas air mata. Namun, bila berada di luar stadion, aturan yang digunakan adalah aturan lain seperti KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan mainnya adalah seperti ini, penonton begini, tidak boleh menggunakan bom asap, gas air mata dan sebagainya. Nah kalau di luar stadion itu kita kembali pada aturan lain, seperti KUHP, atau yang lainnya," kata Dede Yusuf.

"Nah UU Keolahragaan ini juga mengatakan hal tersebut, bahwa sesuai dengan peraturan atau statuta yang berlaku. Mengapa? karena sepak bola itu adalah sebuah olahraga yang ujung-ujungnya adalah mengacu pada standar internasional, dan standar internasional itu adalah statuta FIFA," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Dede Yusuf mengatakan penanganan kerusuhan yang terjadi di dalam stadion berbeda dengan penanganan demonstran. Sebab menurutnya kondisi di dalam stadion berbeda dengan kondisi di luar.

"Jadi ke depan kita harapkan jangan sampai pihak keamanan mengatakan wah kalau ada kerusuhan disamakan dengan demonstrasi maka menggunakan pentungan, menggunakan bom asap dan sebagainya, tidak bisa. Karena kalau demonstrasi di luar orang bisa lari, di dalam stadion orang terkunci, dan kalau kita lihat apa yang terjadi kemarin pintu-pintu yang terkunci, yang kecil dan sebagainya, asap yang bertebaran, menembakkan bom-bom asap ke tribun itu sesuatu yang sama sekali tidak boleh dan sudah dilarang," tuturnya.

Korban Meninggal 125 Orang

Diketahui sebelumnya, Menko PMK Muhajir Effendy menyampaikan total korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 488 orang. Jumlah tersebut merupakan data akumulasi korban meninggal dan juga luka-luka.

"Hasil akhir dari korban yang sudah diverifikasi semua pihak termasuk Polri dan penyelenggara ada 448 korban," kata Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi di Pendopo Panji, Kepanjen, Malang, dilansir detikJatim, Senin (3/10).

Muhajir merinci, dari 448 korban itu, sebanyak 302 orang di antaranya mengalami luka ringan, 21 orang luka berat, dan 125 orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihak kepolisian akan melakukan investigasi kasus ini. Selain itu, akan dilakukan upaya mitigasi, yakni dengan langkah trauma healing terhadap para suporter Arema FC.

(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads