Gus Dur: Produk Hukum Berdasarkan UUD 2002 Tidak Sah
Senin, 10 Jul 2006 15:52 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum PBNU Gus Dur mengatakan, produk hukum yang dihasilkan berdasarkan UUD perubahan 2002 tidak sah dan harus dibatalkan, karena bertentangan dengan semangat UUD 1945.Hal itu disampaikan Gus Dur dalam jumpa pers tentang Deklarasi Kembali ke UUD 1945 di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (10/7/2006)."Dengan sendirinya ya nggak sah. Kita harus kembali menyusun lagi. Dekrit Presiden 5 Juli mengukuhkan kembali kepada UUD 1945 kan belum dibatalkan oleh MPR periode lalu. Artinya dekrit 5 Juli 1959 itu masih berlaku," ujar Gus Dur.Dalam pandangan dia, saat ini ada 2 UUD yakni UUD 1945 dan UUD perubahan tahun 2002.Dalam kesempatan itu Gus Dur menolak tuduhan sebagian pihak yang mengatakan gerakan kembali kepada UUD 1945 sebagai bentuk upaya penggulingan pemerintahan yang sah. "Kita hanya urus UUD 1945. Kita tidak punya niat untuk menggulingkan SBY. Kami hanya minta SBY untuk kembali kepada UUD 1945," tandasnya.Gus Dur juga melontarkan gagasan untuk menggelar referendum memilih UUD 1945 atau UUD perubahan 2002. Sebab selama ini kedua UU masih berlaku. "Masak kita menyuruh orang pakai celana panjang baru pakai celana dalam," ujar dia.
(san/)











































