Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pemotor yang lewat jalur sepeda bergaris putus-putus atau mix traffic tidak dilakukan tindakan tilang. Syafrin berharap pemotor meningkatkan awareness terhadap keselamatan pesepeda di jalan raya.
"Untuk mix traffic tentu tidak (bisa ditilang), tapi lebih kepada bagaimana masyarakat pengendara kendaraan bermotor itu lebih aware kepada keselamatan pesepeda," kata Syafrin kepada wartawan, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (3/10/2022).
Syafrin mengimbau pengendara memahami marka yang ada di ruas jalan raya atau mix traffic tersebut. Dia berharap pemotor memprioritaskan jalur tersebut bagi pesepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, di beberapa ruas jalan ditetapkan mix traffic, tapi kami mengimbau pada masyarakat begitu di sana ada marka lambang, dalam hal ini sepeda, tentu mereka akan aware 'oh ini digunakan oleh pesepeda' sehingga di sana mereka akan melakukan perlambatan dan memberikan prioritas," terang dia.
Syafrin kemudian merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang prioritas pengguna jalan, yakni keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Karena saya yakin, setiap pengendara kendaraan bermotor di Jalan sesuai UU 22 Tahun 2009 itu wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," tutur dia.
"Artinya jika mereka memiliki SIM, sudah paripurna terhadap ilmu itu, tidak lagi asal serobot dan seterusnya. Ini yang kita harapkan," sambungnya.