PPATK Periksa Rekening Koes Jika Diminta Aparat Hukum

PPATK Periksa Rekening Koes Jika Diminta Aparat Hukum

- detikNews
Senin, 10 Jul 2006 14:25 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap memeriksa rekening Waaslog KSAD Alm Brigjen TNI Koesmayadi jika diminta aparat hukum.Demikian disampaikan oleh Ketua PPATK Yunus Husein kepada detikcom di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2006).Yunus mengatakan, pemeriksaan rekening Koesmayadi tidak bisa dimintakan oleh DPR. Sebab, PPATK hanya akan memeriksa rekening seseorang atas permintaan kejaksaan, kepolisian atau KPK."Nggak dong. Itu namanya intervensi. Kita kan tidak untuk DPR kecuali kita diminta oleh kejaksaan, kepolisian atau KPK," kata Yunus Husein. Dalam kesempatan itu PPATK memaparkan hingga 30 Juni 2006 tercatat peningkatan transaksi keuangan yang mencurigakan yang cukup signifikan, yakni dari 3.311 transaksi pada 2005 menjadi 4.904 laporan atau naik hampir separuhnya yakni 48,2 persen.Dari jumlah itu yang telah dianalisis sebanyak 390 transaksi, 5 di antaranya telah diperiksa oleh kejaksaan karena terindikasi korupsi, 278 kasus masih dalam proses analisis PPATK dan menunjukkan dugaan korupsi.Secara kumulatif hingga 30 Juni 2006, terdapat 149 kasus pencucian uang, 148 penipuan, 27 kejahatan perbankan dan 19 pemalsuan dokumen. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait