JPU Bantah Peras DL Sitorus

JPU Bantah Peras DL Sitorus

- detikNews
Senin, 10 Jul 2006 14:16 WIB
Jakarta - JPU membantah adanya pemerasan dan intimidasi dalam proes penyidikan kasus perambahan hutan dengan terdakwa Dirut PT Torganda DL Sitorus.Dalam pledoinya, DL Sitorus sebelumnya menyatakan telah diperas jaksa sebesar Rp 84,6 miliar.Namun dalam repliknya di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Sein (10/7/2006), JPU mengungkapkan, sebenarnya angka tersebut muncul akibat opsi yang ditawarkan Dumoli Siahaan , mantan ketua tim penasihat hukum DL Sitorus saat kasusnya dalam tahap penyidikan.Saat itu, menurut JPU, Dumoli menawarkan agar DL Sitorus ditangguhkan penahanannya karena menjelang Natal. Karena itu, Dumoli mencoba membuat perkiraan kerugian negara dan keluarlah angka Rp 84,6 miliar yang akan disetorkan ke kas negara melalui Kejagung, atau menyetorkannya langsung ke Dephut.JPU berharap Dumoli menyampaikan angka itu secara tertulis. Namun permohonan tertulis itu tidak kunjung datang, sehingga ketua tim penyidik, jaksa M Jasman menanyakan hal tersebut. Hal inilah yang menjadi wacana 'meminta uang'.Namun DL Sitorus bersikukuh Jasman berkali-kali mengajukan penawaran baik di ruangannya atau pun mendatanginya di rutan pada 18 April dan 22 Juni lalu."Angka Rp 84 miliar saya peroleh dari bekas pengacara saya," katanya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait