Diperlukan Panggilan Resmi DPR Guna Revisi Gaji ke-13 Pejabat
Senin, 10 Jul 2006 13:31 WIB
Jakarta -
Pro kontra gaji ke-13 bagi pejabat negara terus bergulir. Ketua DPR tidak setuju jika gaji ke-13 bagi pejabat dibayarkan, tapi Wapres tetap ngotot. Solusinya? jika ingin direvisi, DPR harus melakukan pemanggilan resmi ke pemerintah untuk melakukan pembahasan ulang.Demikian ditegaskan oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta kepada wartawan di sela rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2006)."Tergantung DPR kalau mau ditinjau. Tapi harus melalui mekanisme. Kalau PNS dan TNI/Polri dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hatri untuk biaya sekolah anak-anaknya. Ini waktu yang tepat," ujar dia.Disebutkan Paskah, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji ke-13 kepada PNS, TNI/Polri dan pensiunan sekitar Rp 18 trilin dan pejabat negara sebesar Rp 1 triliun. "Pemerintah harus membayar itu jangan sampai tidak dibayar. Pemerintah bisa melanggar UU," kata Paska Suzetta.Pemberian gaji ke-13 untuk presiden dan wakil presiden sekitar Rp 40 juta, sedangkan untuk menteri sekitar Rp 18 juta.
(san/)










































