Selain Kekerasan Fisik, Hak PRT Keluar Rumah juga Dikekang
Senin, 10 Jul 2006 13:04 WIB
Jakarta - Perlakuan buruk terhadap pekerja rumah tangga (PRT) tidak hanya sebatas kekerasan fisik saja. Banyak PRT juga mengaku tidak memiliki hak keluar rumah.Demikian hasil penelitian Rumpun Gema Perempuan (RGP) terhadap 172 responden PRT di lima tempat yakni, Pasarminggu, Pamulang, Depok, Parung, dan Rangkapan Jaya.Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara tertutup, wawancara terbuka serta observasi lapangan. Responden seluruhnya wanita, dengan rincian 122 dewasa dan 52 anak-anak."Dari 172 responden, 109 di antaranya mengaku dikekang.Waktu mereka sangat dibatasi. Untuk keluar rumah mereka harus sembunyi-sembunyi. Kebanyakan memilih alasan ke warung atau ke wartel," kata Ketua RGP Aida Milasari dalam workshop bertajuk 'Menuju Perlindungan Hukum bagi PRT' di Hotel Bidakara, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (10/7/2006).Temuan lain yang dinilai cukup penting adalah adanya sensitif gender pada PRT. Sebanyak 43 responden mengaku terpaksa menjadi PRT untuk biaya sekolah adik laki-lakinya."Ini sangat mencengangkan. Mereka bekerja untuk membantu biaya sekolah adik laki-lakinya. Di sini terlihat adanya diskriminasi, ternyata perempuan masih dimarginalkan," kata anggota RGP Diah Irawati.Workshop tersebut juga membahas RUU Perlindungan PRT yang sedang digodok pemerintah. Draf RUU Perlindungan PRT yang diterima RGP dinilai memiliki banyak kelemahan. Masih banyak celah-celah yang justru merugikan PRT selaku pekerja.Contohnya tentang sanksi bagi pengguna jasa PRT. Pengguna jasa PRT yang terbukti melanggar hanya dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis."Pelanggaran itu seperti tidak memberi uang lembur, upah minimum, serta waktu pembayaran upah. Seharusnya pelanggaran ini diberi sanksi pidana," kata Community Organizer Organisasi Pekera Rumah Tangga (Operata), Dewi Susanti.Tidak hanya itu, draf RUU tersebut juga dianggap kurang menyentuh kekerasan fisik oleh majikan terhadap PRT. Terkait hal ini, RGP berniat mengajukan draf RUU Perlindungan PRT versi mereka kepada pemerintah. Mereka berharap semua pihak mendukung kehadiran RUU tersebut."Kita ingin memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya soal sanksi yang lebih tegas. Dengan adanya RUU ini, PRT akan mendapat pengakuan status pekerja, seperti pekerja di bidang lainya," tutur Dewi.Namun diakui Dewi, hasil penelitian yang dilakukan RDP ini masih belum mencukupi. Karena itu, pihaknya berencana akan kembali melakukan penelitian di 13 kota yang banyak menggunakan jasa PRT.
(djo/)











































