Gemas Ajukan Kontra Memori Banding SKP3 Soeharto
Senin, 10 Jul 2006 11:37 WIB
Jakarta - Setelah APHI dan Komite Tanpa Nama, Gerakan Masyarakat Anti Soeharto (Gemas) tidak mau ketinggalan mengajukan kontra memori banding surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto.Gemas mengajukan kontra memori banding tersebut pukul 10.40 WIB, Senin (10/7/2006) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Kontra memori banding tersebut diterima panitera muda pidana PN Jaksel Ricar Soroinda Nasution di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta.Beberapa minggu lalu, APHI dan Komite Tanpa Nama juga telah mengajukan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta melalui PN Jaksel.Salah satu yang menjadi alasan kontra memori banding Gemas, yaitu jaksa memperlihatkan tidak pernah melaksanakan putusan kasasi MA untuk mengobatiSoeharto."Yang diperlihatkan justru tiga tagihan pemeriksaaan Soeharto tahun 2002, 2004 dan 2006, jadi dua tahun sekali Soeharto diperiksa," kata Koordinator PBHIJohnson Panjaitan.Jaksa dianggap tidak profesional, karena tagihan pengobatan tahun 2006 dilalukan setelah dikeluarkannya SKP3 yaitu pada 11-18 Mei 2006."Padahal jaksa mengatakan sebelum SKP3 dikeluarkan sudah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif," kata dia.Selain itu, menurut Johnson, yang membuat jaksa terlihat makin tidak bermutu, bukti yang diajukan oleh jaksa dalam memori banding adalah daftar harga dariRSCM bahwa Soeharto diobati."Jadi sama sekali pengobatan Soeharto dan tagihan-tagihannya tidak pernah ada. Menurut saya, ini membohongi masyarakat," tegas dia.
(umi/)











































