Apa yang Dimaksud Hari Kesaktian Pancasila? Simak Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apa yang Dimaksud Hari Kesaktian Pancasila? Simak Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 18:08 WIB
Apa yang dimaksud Hari Kesaktian Pancasila? Seperti diketahui, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober.  Ini penjelasannya.
Monumen Pancasila Sakti (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Apa yang dimaksud Hari Kesaktian Pancasila? Seperti diketahui, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Hari besar tersebut termasuk peringatan nasional di bulan Oktober.

Lalu, apa makna dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila? Berikut serba-serbi Hari Kesaktian Pancasila yang telah dirangkum detikcom.

Apa yang Dimaksud Hari Kesaktian Pancasila?

Hari Kesaktian Pancasila adalah perayaan di bulan Oktober untuk memperingati pentingnya Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia. Peringatan tanggal 1 Oktober tersebut tidak lepas dari peristiwa bersejarah G30S PKI.

Apa yang dimaksud Hari Kesaktian Pancasila? Seperti diketahui, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober.  Ini penjelasannya.Apa yang dimaksud Hari Kesaktian Pancasila? Seperti diketahui, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. (Foto: Fuad Hasim)

Kapan Hari Kesaktian Pancasila?

Dilansir situs Perpustakaan Nasional (Perpusnas), ada sederet tanggal penting di bulan Oktober yang memuat perayaan nasional dan internasional. Salah satu peringatan nasional di bulan Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2022.

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang para pahlawan yang gugur dalam aksi G30S PKI pada 30 September 1965 oleh PKI. Korban G30S PKI tersebut terdiri dari 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD, di antaranya:

  1. Jenderal Ahmad Yani
  2. Mayjen R Soeprapto
  3. Mayjen MT Haryono
  4. Mayjen S Parman
  5. Brigjen DI Panjaitan
  6. Brigjen Sutoyo
  7. Lettu Pierre A Tendean.

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila adalah upacara bendera merah putih. Upacara tersebut diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober bertepatan dengan hari nasional tersebut.

Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Menurut surat tersebut, Hari Kesaktian Pancasila awalnya harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat.

Kemudian, pada tanggal 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. Selanjutnya, Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto sebagai Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan yang berisi bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh slag orde Angkatan Bersenjata. Dengan demikian, upacara peringatan 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.

Demikian penjelasan soal apa yang dimaksud Hari Kesaktian Pancasila. Semoga bermanfaat!

(kny/imk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT