'Dicopot' karena Kecewakan DPR, Ini Sikap Hakim MK Aswanto Soal Ciptaker

'Dicopot' karena Kecewakan DPR, Ini Sikap Hakim MK Aswanto Soal Ciptaker

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 15:19 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto
Awanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

DPR mencopot hakim konstitusi Aswanto karena mengecewakan parlemen, salah satunya karena produk-produk DPR dianulirnya. Meski tidak menyebut nama UU, salah satu UU yang dianulir Aswanto adalah UU Cipta Kerja (Ciptaker). Bagaimana sikap Aswanto di putusan itu?

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (30/9/2022), Aswanto saat itu menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Aswanto bersama 4 hakim MK lainnya, yaitu:
1. Saldi Isra
2. Wahiduddin Adams
3. Suhartoyo
4. Enny Nurbaningsih

Aswanto bersama 4 lainnya menganulir dengan alasan UU Cipta Kerja cacat formil. Seperti banyak salah ketik hingga tidak partisipatif menyerap aspirasi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan undang-undang yang dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif," ujar Aswanto yang juga Wakil Ketua MK.

Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.

ADVERTISEMENT

"Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang," beber Aswanto.

Berikut putusan MK soal UU Ciptaker:

1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan
2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,
3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka-bukaan soal pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pacul mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," kata Pacul.

Lihat juga video 'Minta UU Ciptaker Dicabut, Massa Tolak Anggota DPD Naik Mobil Komando':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads