Hakim MK Aswanto 'Dicopot', Ketua Komisi III: Produk DPR Dia Anulir

Hakim MK Aswanto 'Dicopot', Ketua Komisi III: Produk DPR Dia Anulir

Nahda Utami - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 13:39 WIB
Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (dok. detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka-bukaan soal pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pacul mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah," kata Pacul kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Pacul mengatakan kinerja Aswanto mengecewakan. Dia menyinggung adanya produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," jelas Pacul.

Pacul kemudian menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR. Untuk itu, DPR memutuskan untuk mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," ujarnya.

Lebih lanjut, Pacul mengungkap alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang disahkan menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Menurutnya, Guntur memiliki pemahaman terkait seluruh prosedur di MK.

"Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur itu kita pilih," ucap Pacul.

DPR sebelumnya sepakat 'mencopot' Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua MK yang juga hakim konstitusi. Padahal Aswanto seharusnya pensiun pada 2029 sebagaimana yang ia putus sendiri dalam merevisi UU MK.

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9).

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," imbuhnya.

Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019. Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Halaman 3 dari 2
(nhd/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads