Penjelasan Kapolri Soal Penahanan Putri Candrawathi

Highlight Breaking News

Penjelasan Kapolri Soal Penahanan Putri Candrawathi

Yussa Ariska Viossa - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 12:59 WIB
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penahanan Putri Candrawathi. Sebelumnya, ia memenuhi wajib lapor di Bareskrim Polri.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memenuhi wajib lapor ke Bareskrim Mabes Polri. Putri hadir didampingi pengacaranya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Diketahui Putri Candrawathi turut menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Putri hingga kini belum ditahan, namun ia dikenakan wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Febri Diansyah yang juga menjadi kuasa hukum Putri, saat ini sedang menyiapkan proses tahap II usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Lewat kuasa hukumnya tersebut, Putri Candrawathi berharap segera menjalani sidang. Siang ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

(afh/afh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads