"Aparat kepolisian diharapkan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).
Ia menegaskan BBM subsidi harusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. "Masyarakat berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau," imbuhnya.
Supriansa mendukung kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku yang menyalahgunakan maupun menimbun BBM subsidi.
Diketahui, kepolisian belum lama ini menemukan banyak pelaku industri besar membeli biosolar subsidi. Saat ini, kepolisian telah mengamankan 19 tersangka penyalahgunaan biosolar subsidi.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa jenis mobil, sepeda motor hingga tandem penyimpanan BBM. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis pertalite dan solar dengan cara menimbun dan menjual kembali ke perusahaan transportir solar industri.
(ncm/ega)











































