Begini Modus Operandi Anak Imam S Arifin dkk Gelapkan Motor Orang

Brigitta Belia - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 16:11 WIB
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap perempuan berinisial RDA, anak penyanyi dangdut Imam S Arifin (almarhum), terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Begini modus RDA menggasak motor korban.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky menjelaskan mulanya pelaku memesan makanan di sebuah toko roti yang ada di dalam apartemen di Taman Sari, Jakarta Barat. Kepada korban, yang juga pegawai toko roti, pelaku berdalih tidak memiliki uang cash. Pelaku meminjam motor korban untuk pergi ke ATM.

"Tersangka dengan memesan makanan, selanjutnya Tersangka meminjam motor kepada korban dengan alasan tidak membawa uang cash," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Saat menuju ATM, pelaku membonceng korban. Sesampai di lokasi ATM, pelaku meminta korban turun karena ia hendak mengambil makanan yang sudah ia pesan di toko roti korban.

"Setelah motor diberikan oleh korban, Tersangka pergi dan tidak kembali," imbuh Rohman.

Dijual ke Penadah

Rohman menuturkan RDA menjual motor korban itu kepada seorang penadah. Setiap motor dihargai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Mereka juga menyeludupkan barang curian mereka agar tidak ketahuan ya. Ke luar kota ya, di luar kota, jadi nggak ada di Jakarta. Ada di luar, sampai ke NTB," ucapnya.

Dari kejahatan tersebut, pelapor menderita kerugian Rp 15-20 juta. Beberapa sepeda motor menjadi barang bukti disita kepolisian.

Adapun barang bukti yang disita adalah pakaian pelaku yang digunakan pada waktu melakukan penipuan, rekaman CCTV, 1 unit motor Honda Beat warna silver, 1 unit motor Honda Beat warna biru putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit handphone.

Lihat juga video 'Curi Motor Teman Sendiri, Pemuda di Makassar Dibekuk!':






(isa/mei)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork