Polisi menangkap dua pria berinisial MF (54) dan SH (42) di Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena kepemilikan tanaman ganja.
"Saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam narkotika jenis tanaman ganja. Yang dilakukan oleh Tersangka adalah pada saat Tersangka memperoleh ganja, kemudian bijinya oleh yang bersangkutan ditanam," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (29/9/2022).
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham mengatakan MF mulanya bercerita kepada SH bahwa dirinya mengalami kesedihan. Kemudian SH mengajaknya menanam dan mengkonsumsi ganja agar memiliki kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Kemudian salah satu orang ini dia bercerita mengalami kesedihan. Kemudian diinisiatif oleh salah satu tersangka dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan agar tidak sedih," kata Ilham pada kesempatan yang sama.
![]() |
Ilham mengatakan salah satu tersangka memang ditinggal mati istrinya dan ditinggal pergi anak-anaknya sehingga sedih hati.
"Dulu dia punya keluarga, istrinya meninggal, anaknya udah pergi. Dia ini cari-cari kegiatan lah (dengan menanam ganja)," katanya.
Mereka mulanya membeli ganja untuk dikonsumsi. Kemudian biji ganja tersebut ditanam oleh tersangka.
"Jadi beberapa butir ganja ditanam, bisa dilihat ada berbagai ukuran. Biji ganja ditanam dan tumbuh sekitar 1 meter lebih. Pohon ini ada bijinya lagi, ditanam lagi di polybag," ujarnya.
Ada tujuh pohon ganja yang dikembangbiakkan oleh kedua tersangka. Tersangka menanam ganja di belakang halaman rumah.
"Kami berhasil menangkap tujuh tanaman ganja ini dari satu orang. Berdasarkan kepemilikan, ini milik bersama. Mereka menanam ganja di belakang halaman rumah ditanam di Kecamatan Tanjungsari," paparnya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Lihat juga video 'Kakak-Adik di Lembang Tanam Ganja di Rumah, 37 Pohon Diamankan':