Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait penganiayaan dua wartawan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di kantor Askab PSSI Karawang beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap para terlapor.
"Pemeriksaan para terlapor dilakukan sejak Senin, 26 September kemarin. Dari empat terlapor, baru dua orang yang memenuhi panggilan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, mengenai tersangka yang ditetapkan, Tomy mengatakan, hingga kini sudah ada dua tersangka, salah satunya seorang ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah ditetapkan (tersangka) dua orang, dua orang ini berinisial D dan R, tersangka ASN adalah R," kata dia.
Untuk terlapor lain, yakni ASN berinisial AA, sudah dipanggil tapi belum memenuhi panggilan. Satu lagi adalah L, yang merupakan non-ASN, masih dalam pencarian.
"Kalau AA sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan. Dia sedang kurang sehat dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari RSUD. Sementara L, informasinya sudah tidak ada di kediamannya. Masih dalam pencarian pihak kami," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Penganiayaan Driver Ojol di Semarang hingga Berujung Dendam':