Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan reklamasi Pulau G belum tentu diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. Sebab, peruntukkan Pulau G baru akan ditentukan melalui Perda RTRW dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengembang.
"Di dalam ketentuannya prinsipnya kita itu rencana detail manakala sudah ada garis kebijakannya baru bisa kita tuangkan. Manakala belum ada maka belum bisa, maka melalui metode kajian yang nanti dituangkan ke mana? ke Perda RTRW sebagai arahan," kata Heru dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah, di dalam Pergub RDTR pun Pulau G masih masuk ke zona ambang. Sebab, pulau reklamasi itu masih berupa kawasan kosong.
Nantinya Pemprov DKI akan menawarkan pemanfaatan Pulau G kepada pihak pengembang melalui perjanjian kerja sama (PKS). Barulah dalam PKS itu akan didetailkan peruntukan Pulau G.
"Ini pulau awal sebenarnya sudah ditetapkan dalam perencanaan dulu (Pergub RDTR), tapi masih kosong. Kemudian ditawarkan untuk dilakukan pembangunan. Pemerintah kalau bangun sendiri bisa, bisa. Kalau mampu kita tentukan apa saja bisa. Di situlah terjadi adanya kerja sama PKS, pemanfaatannya pasti kaitannya dengan PKS-nya. Kalau pemerintah semua udah pasti kita langsung kita tetapkan aja hunian, permukiman aja," jelasnya.
"Ini yang sebenarnya menurut kami agak kesulitan sehingga kita nggak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat ini belum muncul. Peluangnya aja juga belum ada. Sebenarnya bangak yang belum wujud," tambahnya.
(taa/lir)