Pimpinan DPRD DKI soal Pulau G Sisa 1,7 Ha: Belum Dibangun Sudah Abrasi

Pimpinan DPRD DKI soal Pulau G Sisa 1,7 Ha: Belum Dibangun Sudah Abrasi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 11:58 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani
Zita Anjani (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta -

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani menyoroti daratan Pulau G yang tinggal 1,7 hektare (Ha) akibat abrasi. Zita menyebut lahan reklamasi itu sudah terkikis ombak sebelum adanya pembangunan.

"Intinya yang mau saya tekankan di sini Pulau G awalnya kan 30 hektare ya, sekarang tinggal 1,7 hektare. Dari 30 hektare lho, sekarang tinggal 1,7, ini kan abrasi. Ini belum dibangun aja udah kena abrasi," kata Zita Anjani di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Koordinator Komisi D itu berpesan agar anggota dewan dapat mengawal dan memastikan pengembangan Pulau G bermanfaat bagi masyarakat. Dia tak ingin pemanfaatan memberikan dampak terhadap lingkungan yang berimbas pada pembengkakan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini tugas bersama, Komisi D khususnya, untuk mengawal jangan sampai belum dibangun aja udah kena abrasi. Jangan sampai ketika adanya pembangunan bukannya memberikan manfaat untuk DKI Jakarta, tapi justru memberikan dampak lingkungan ke depannya nanti anggaran kita lebih besar lagi ke sana," ujarnya.

Zita juga menekankan jangan sampai pembangunan Kota Jakarta mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pasalnya, Jakarta kini dihadapi oleh permasalahan lingkungan, mulai dari banjir, sampah hingga penurunan muka tanah.

ADVERTISEMENT

"Jangan hanya kita membangun, bangun saja segala macam, tapi masalah seperti sampah terus pencemaran lingkungan, penurunan muka air tanah, banjir itu menjadi masalah kita ke depan," tegasnya.

Selain itu, Zita juga meminta agar Pemprov DKI maupun Komisi D dapat mencermati beleid perjanjian kerjasama (PKS) dengan pengembang. Nantinya PKS akan dibuat antara Pemprov DKI dengan PT Muara Wisesa Samudra selaku, pengembang Reklamasi Pulau G.

"Karena ini kan masalah perdata ya, yang menggugat juga PT yang sama, kemungkinan dilanjutkan oleh PT yang sama. Nah, nanti PKS-nya seperti apa antara PT Wisesa dengan Pemprov DKI. Itu yang perlu sama-sama kita cermati," katanya.

Simak berita lengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Wagub Pastikan Pulau G Tak Akan Jadi Permukiman Eksklusif':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan reklamasi Pulau G belum tentu diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. Sebab, peruntukkan Pulau G baru akan ditentukan melalui Perda RTRW dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengembang.

"Di dalam ketentuannya prinsipnya kita itu rencana detail manakala sudah ada garis kebijakannya baru bisa kita tuangkan. Manakala belum ada maka belum bisa, maka melalui metode kajian yang nanti dituangkan ke mana? ke Perda RTRW sebagai arahan," kata Heru dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Karena itulah, di dalam Pergub RDTR pun Pulau G masih masuk ke zona ambang. Sebab, pulau reklamasi itu masih berupa kawasan kosong.

Nantinya Pemprov DKI akan menawarkan pemanfaatan Pulau G kepada pihak pengembang melalui perjanjian kerja sama (PKS). Barulah dalam PKS itu akan didetailkan peruntukan Pulau G.

"Ini pulau awal sebenarnya sudah ditetapkan dalam perencanaan dulu (Pergub RDTR), tapi masih kosong. Kemudian ditawarkan untuk dilakukan pembangunan. Pemerintah kalau bangun sendiri bisa, bisa. Kalau mampu kita tentukan apa saja bisa. Di situlah terjadi adanya kerja sama PKS, pemanfaatannya pasti kaitannya dengan PKS-nya. Kalau pemerintah semua udah pasti kita langsung kita tetapkan aja hunian, permukiman aja," jelasnya.

"Ini yang sebenarnya menurut kami agak kesulitan sehingga kita nggak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat ini belum muncul. Peluangnya aja juga belum ada. Sebenarnya bangak yang belum wujud," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads