Nikah Siri Ilegal dengan Bawahan, Hakim PN Serang Dipecat

Nikah Siri Ilegal dengan Bawahan, Hakim PN Serang Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 22:15 WIB
Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.
Ilustrasi Nikah Siri (iStock)
Jakarta - Hakim PN Serang berinisial SWP dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). SWP terbukti berselingkuh dengan bawahannya dan menikah siri hingga hamil.

MKH itu merupakan usulan dari MA terdiri atas Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.

Sebagaimana dalam keterangan pers KY, Rabu (28/9/2022), garis besar perkara adalah hakim terlapor SWP dianggap oleh majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan panitera di PN Serang hingga melahirkan anak. Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama terlapor dan istri siri terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya.

"Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti autentik perceraian," ujarnya.

Sebelum menikah siri, terlapor sering menggunakan alibi ke MA karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat WhatsApp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya tersebut.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan terlapor, yaitu istri sah/pertama terlapor, ibu terlapor, dan hakim rekan kerja terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping terlapor (IKAHI), majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.

"Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata hakim agung Nurul Elmiyah yang menjadi Ketua MKH. (asp/knv)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads