"Perlu saya sampaikan terlebih dahulu, sebagai advokat, saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujar Febri dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakpus, Rabu (28/9/2022).
Febri juga memastikan dirinya dan tim tidak akan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Menurut Febri, hal ini sudah ditegaskan sebelum Putri Candrawathi menandatangani surat kuasa.
"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," tuturnya.
Selain itu, Febri mengatakan telah menyampaikan hal serupa saat bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob. Febri menyebut Ferdy Sambo menerima serta siap bertanggung jawab dalam proses hukum yang objektif.
"Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," kata Febri.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," sambungnya. (dwia/tor)