Deolipa Sebut Gugatannya Untuk Raih Keadilan
Di sisi lain, penggugat, Deolipa Yumara, yang merupakan mantan kuasa hukum Bharada E, mengatakan gugatannya terhadap Bharada E tidak mengada-ada. Ia mengatakan tujuan gugatannya dilayangkan untuk memperoleh keadilan.
"Ini kan pembelajaran hukum buat kita semua, perkaranya juga perkara signifikan, untuk kepentingan masyarakat, korbannya juga ada, kemudian keluarga korban juga butuh keadilan," kata Deolipa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tujuan ini semua adalah untuk keadilan, supaya orang merasa adil dalam hal hukum, dalam hal kehidupan. Jadi ini harus berproses supaya keadilan itu dirasakan, coba kalau kita nggak merasakan keadilan, nanti negara ini malah rusak," ujar Deolipa.
Gugatan Deolipa
Diketahui, gugatan ini dilayangkan Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.
Dalam gugatan ini, Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).
Berikut isi petitumnya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum
4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/Advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya
5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)
7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta (uit voor baar bij voor raad)
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan ini
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
(yld/knv)