Gaji ke-13 Harus Didasarkan Prestasi
Sabtu, 08 Jul 2006 15:29 WIB
Jakarta - Diusulkan pemberian gaji ke-13 didasarkan atas prestasi dan kinerja pegawai. Keputusan pemerintah yang tertuang dalam PP 25/2006 soal pemberian gaji ke-13 yang dimaksudkan untuk membantu kesejahteraan pegawai, baik PNS, TNI/Polri maupun pensiunan, namun pemberian yang keseluruhan tersebut dinilai tidak menumbuhkan kinerja dan prestasi."Dibuat rencana penyempurnaan struktur gaji yang bisa memotivasi peningkatan prestasi berdasarkan kompetisi, keahlian, potensial dan pengalaman kerja," kata Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nasional (BAKN) Prapto Hadi usai acara Polemik Trijaya, di Kafe Timebreak, Jakarta, Sabtu (8/7/2006).Menurut Prapto, saat ini sedang dibuat tim baik dari Departemen Keuangan maupun dari BAKN untuk merumuskan struktur gaji yang akan diberikan kepada pegawai, termasuk pemberian gaji ke-13."Tim sudah jalan di Depkeu dan BAKN juga membuat tim untuk membuat draf awal," ujar Prapto.Saat ini memang seluruh pegawai akan menerima gaji ke-13 tersebut, namun untuk masa yang akan datang tentu pemberian tersebut akan dilakukan secara proporsional dengan melihat kinerja, pencapaian sasaran kerja, serta produktivitasnya."Jangan hanya diukur dari pangkat, jabatan saja, tapi harus melihat beban kerja, risiko dan tanggung jawabnya," jelas Prapto.Saat ini, tutur dia, terdapat 3,7 juta PNS yang masih aktif. Tiap tahunnya ada sekitar 110 ribu PNS yang pensiun dan memasuki tahun pensiun. Dari total tersebut untuk pegawai golongan IV terdapat sebanyak 16,5 persen atau hanya 610 ribu pegawai, selebihnya untuk golongan III hingga golongan I ada sebanyak 3,09 juta pegawai atau 83,5 persen dari total PNS.Berdasarkan data BAKN, dari total Rp 18 triliun yang dianggarkan untuk gaji ke-13, untuk pegawai di pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp 6 triliun, sedangkan untuk pegawai pemerintah di daerah sebesar Rp 12 triliun.
(sss/)











































