Pejabat Sensitif Tidak Terima Gaji ke-13
Sabtu, 08 Jul 2006 14:14 WIB
Jakarta - Memang tidak ada aturan yang melarang pejabat menerima gaji ke-13. Namun mengingat tunjangan yang sudah sedemikian wah, tak ada salahnya pejabat punya sensitivitas.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2006 tentang pemberian gaji/tunjangan ke-13, pejabat negara juga termasuk yang mendapat gaji ke-13 bersama PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.Namun pejabat negara dinilai tidak memiliki kepekaan atau sensitivitas sosial jika tetap menerimanya."Tentu tidak setuju jika pejabat negara diberi gaji ke-13, dengan tunjangan yang besar, mobil, rumah dan sebagainya, ini sudah melebihi batas toleransi dan tidak mengindahkan nilai sensitivitas," kata pakar administrasi publik Universitas Indonesia Eko Prasojo usai acara Polemik Trijaya, di Kafe Timebreak, Jakarta, Sabtu (8/7/2006).Eko menilai pemberian gaji ke-13 tentu saja membuat kecemburuan masyarakat yang saat ini banyak ditimpa musibah, bahkan juga kecemburuan pegawai rendah dengan gaji hanya kurang dari 1 juta rupiah.Dari total Rp 18 triliun yang disiapkan untuk gaji ke-13 ini, memang alokasi untuk pejabat negara hanya sekitar 1 triliunan rupiah. Namun ditukaskan Eko, sebaiknya sebagai bentuk kepekaan dan keprihatinan, pejabat negara baik pejabat pemerintahan dan pejabat legislatif tidak menerima gaji ke-13 tersebut.Berdasarkan PP 25/2006 tentang pemberian gaji/tunjangan ke-13 yang termasuk dalam pejabat negara adalah termasuk presiden dan wakilnya, ketua dan wakil ketua MPR/DPR serta anggotanya, ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung, ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, serta para hakim dan anggota Komisi Yudisial.Juga termasuk ketua KPK, ketua dan wakil ketua BPK dan anggotanya, para menteri, gubernur dan wakilnya, bupati dan walikota beserta wakilnya.
(sss/)











































