Diminta Diterapkan ke Lukas Enembe, Begini Momen KPK Jemput Paksa Novanto

Diminta Diterapkan ke Lukas Enembe, Begini Momen KPK Jemput Paksa Novanto

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 14:50 WIB
Ketua DPR yang juga tersangka pengadaan E-KTP Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi dipindahkan ke rutan KPK malam ini.
Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe seperti yang dilakukan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. MAKI menyebut KPK harus berani bertindak.

"Harus jemput paksa dan dilakukan penahanan karena KUHAP atur cara itu. Kalau nanti benar-benar sakit, cukup dibantarkan di rumah sakit," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

"Hukum harus berlaku semua seperti KPK memperlakukan Setya Novanto," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Dia juga telah dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun absen dengan alasan sakit.

Lalu bagaimana dengan jemput paksa terhadap Setya Novanto yang diungkit MAKI tersebut? Momen itu terjadi pada 2017.

ADVERTISEMENT
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi TersangkaLukas Enembe kini dicegah ke LN setelah jadi tersangka (Wilpret/detikcom)

Setya Novanto kala itu ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP setelah sempat menang di praperadilan. KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka lagi pada 10 November 2017.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Saut.

Novanto kemudian sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka lagi. Tiba-tiba, pada 16 November 2017, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil.

Mobil yang ditumpangi Setya Novanto saat itu menabrak tiang lampu di kawasan Permata Hijau. Novanto kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Novanto disebut mengalami luka berat dan terdapat benjol sebesar bakpao di dahinya.

"Benjol seperti bakpao," kata pengacara Novanto saat itu, Fredrich.

Dokter di rumah sakit itu dinilai tidak kooperatif dengan KPK. Akhirnya Novanto dipindah ke RSCM Kencana dengan penjagaan ketat tim KPK.

Novanto sempat menjalani pemeriksaan dari tim IDI yang memang diminta KPK untuk memberikan second opinion terkait kondisi kesehatan Novanto. KPK pun memutuskan menahan Novanto, lalu membantarkannya terkait kesehatan.

Simak juga video 'Buka Suara Pihak Lukas Enembe soal Hobi Main Judi di Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Minggu, 19 November 2017, KPK memindahkan Novanto dari RSCM Kencana ke Rutan KPK. Novanto dijebloskan ke Rutan KPK karena dianggap pihak RS dan IDI tak memerlukan tindakan medis lebih lanjut atau tidak lagi perlu dirawat di rumah sakit.

Saat keluar dari rumah sakit saat, Novanto tampak memakai kursi roda. Dia tiba di KPK mengenakan rompi oranye sebelum menjalani pemeriksaan perdana. Kurang lebih satu jam lamanya, Novanto diperiksa KPK.

Novanto menyatakan dalam kondisi tak sehat dan terluka berat usai kecelakaan mobil. Dia meminta bantuan hukum kepada sejumlah pihak. Seusai pemeriksaan, dia mengaku tak menyangka akan langsung dibawa ke Rutan KPK.

Ketua DPR yang juga tersangka pengadaan E-KTP Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi dipindahkan ke rutan KPK malam ini.Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi dipindahkan ke rutan KPK malam ini. (Grandyos Zafna/detikcom)

"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," ujar Novanto setelah diperiksa di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.

Novanto kini telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia masih menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Halaman 2 dari 2
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads