Hakim Izinkan Pasangan Nikah Beda Agama Katolik-Islam di Tana Toraja

Hakim Izinkan Pasangan Nikah Beda Agama Katolik-Islam di Tana Toraja

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 14:34 WIB
Two couple have bouquet at the sunset beach
Foto: Getty Images/kyonntra
Jakarta -

Pernikahan beda agama makin marak diizinkan oleh hakim pengadilan negeri (PN). Setelah di Surabaya, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, kini nikah beda agama juga diizinkan di Toraja.

Hal itu sesuai putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/9/2022). Di Toraja, Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengizinkan seorang pria beragama Katolik inisial YD menikah dengan perempuan muslim inisial MA.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk menikah secara beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara," demikian bunyi penetapan hakim tunggal PN Makale, Helka Rerung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Helka Rerung mengizinkan pernikahan beda agama itu adalah keduanya telah menikah secara adat Toraja pada 15 Februari 2014. Setelah itu, mereka lama tidak mendaftarkan pernikahan beda agama itu hingga mendaftarkan izin ke PN Makele pada 2022 ini.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status perkawinan atau status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk Indonesia," ujar Helka Rerung.

ADVERTISEMENT

Helka Rerung merujuk penjelasan panitera MA Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 yang ditujukan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri yang pada pokoknya menyatakan:

Perkawinan beda agama tidak akui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah pengadilan juga membuat penetapan serupa, seperti di PN Jaksel, PN Surabaya, dan PN Pontianak.

Simak video 'PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads