Pernikahan beda agama makin marak diizinkan oleh hakim pengadilan negeri (PN). Setelah di Surabaya, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, kini nikah beda agama juga diizinkan di Toraja.
Hal itu sesuai putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/9/2022). Di Toraja, Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengizinkan seorang pria beragama Katolik inisial YD menikah dengan perempuan muslim inisial MA.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk menikah secara beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara," demikian bunyi penetapan hakim tunggal PN Makale, Helka Rerung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Helka Rerung mengizinkan pernikahan beda agama itu adalah keduanya telah menikah secara adat Toraja pada 15 Februari 2014. Setelah itu, mereka lama tidak mendaftarkan pernikahan beda agama itu hingga mendaftarkan izin ke PN Makele pada 2022 ini.
"Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status perkawinan atau status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk Indonesia," ujar Helka Rerung.
Helka Rerung merujuk penjelasan panitera MA Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 yang ditujukan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri yang pada pokoknya menyatakan:
Perkawinan beda agama tidak akui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah pengadilan juga membuat penetapan serupa, seperti di PN Jaksel, PN Surabaya, dan PN Pontianak.
Simak video 'PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ma'ruf Amin: Tidak Boleh':