Didesak Intervensi MA, SBY Akan Konsultasi ke Menkum HAM
Sabtu, 08 Jul 2006 09:33 WIB
Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan bersikap hati-hati terhadap permintaan sejumlah LSM untuk mengintervensi MA terkait pemeriksaan terhadap 3 hakim ad hoc tipikor."Kita harus pelajari dulu kasus itu. Dan konsultasikan dengan Menteri Kehakiman dulu, bisa tidak kitaintervensi," kata juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/7/2006).Menurutnya, dua lembaga, MA dan Presiden adalah dua lembaga yang kewenangannya berbeda. Presiden mengurusi bidang eksekutif, sedangkan MA mengurusi bidang yudikatif."Tapi presiden selalu mengedepankan semangat untuk memberantas korupsi. Dan presiden berharap semua sejalan untuk memberantas korupsi," jelasnya.Pada (7/7) kemarin, sejumlah LSM mendesak agar SBY segera turun tangan atas pemeriksaan terhadap 3 hakim ad hoc ti[pikor, Achmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma. Intervensi itu dapat dilakukan dengan berlandaskan pada pasal 56 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK. "Pada pasal itu disebutkan hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul MA. Artinya kewenangan MA hanya sebatas mengusulkan, karena yang berhak untuk memberhentikan adalah Presiden," ujar koordinator KRHN Firmansyah Arifin.Ketiga hakim ad hoc itu pada (6/7) diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap telah melanggar kode etik hakim. Pemeriksaan itu dilakukan PT DKI Jakarta atas perintah dari Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Syamsuhadi Irsyad.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































