Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan negara tidak boleh kalah di kasus tersebut
"Hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam bernegara. Di mata hukum, semua sama. Jika ini tidak ditegakkan, maka akan mencederai rasa keadilan Hal ini tentu akan berdampak pada stabilitas keamanan, karena ini merupakan hal mendasar. Negara tidak boleh kalah, atas dasar apapun, pembenaran terhadap perilaku koruptif itu tidak bisa dibenarkan. Tidak ada yang kebal hukum," kata Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Arven Marta, dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Menurut Arven, masalah Lukas Enembe murni masalah hukum. Dia minta kasus ini tak dikaitkan dengan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengkritik sikap pemerintah yang sempat bicara soal iming-iming penghentian kasus jika sumber uang dijelaskan. Seharusnya, KPK tegak lurus saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"KPK harus secara pasti dan terukur menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jadi tidak perlu lagi diiming-imingi penghentian kasus kepada Lukas Enembe. Jika dia bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksisnya berasal," katanya
Arven melihat, kasus ini pun memiliki potensi kerusuhan khususnya di Papua. Lukan Enembe termasuk tokoh yang memiliki pengaruh besar di Papua.
"Meminta kepada stackholder terkait, TNI Polri, dan BIN secepatnya mungkin menjernihkan suasana. Pemerintah harus secepatnya mengambil langkah terhadap persoalan tersebut. Sebab, jika dibiarkan dampaknya akan meluas," katanya.
KPK Beri Peringatan Keras
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi peringatan keras agar semua pihak mendukung proses penyidikan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mengingatkan agar tak ada yang menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi.
"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE (Lukas Enembe) dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan proses penyidikan," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Nawawi menjelaskan ada ancaman pidana bagi orang yang merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Dia menyebut KPK tak akan segan-segan menjerat seseorang yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi.
"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999, yang kita kenal dengan obstruction of justice," jelasnya.
Nawawi pun mengingatkan Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia menyebut penyidik KPK nantinya punya kewenangan menilai kondisi kesehatan Lukas.
"LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," ucap Nawawi.
Simak Video 'Buka Suara Pihak Lukas Enembe soal Hobi Main Judi di Luar Negeri':