Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Taufiq R Abdullah mengatakan syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI sempat dibahas dalam rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Taufiq mengaku sempat mendengar cerita Prabowo soal prajurit TNI berprestasi, namun badannya tidak terlalu tinggi.
"Soal syarat tinggi badan sempat jadi pembicaraan pada Raker Komisi 1 dengan Menhan yang juga dihadiri Panglima dan para Kepala Staf. Intinya, bahwa tinggi badan hanyalah salah satu ukuran kualifikasi kuantitatif untuk menjaring calon taruna," kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
"Bahkan Menhan bercerita, berdasarkan pengalamannya memimpin di kesatuan militer, banyak prajurit dengan tinggi badan terbatas atau relatif pendek, justru memiliki prestasi yang gemilang. Artinya, badan tinggi tidak lantas menjadi selalu unggul secara kualitas," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq mengatakan syarat tinggi badan taruna dan taruni yang direvisi itu tak akan menimbulkan masalah. Dia mengatakan hal itu tidak akan mengurangi kualitas prajurit.
"Oleh karenanya, toleransi syarat tentang ketinggian badan dengan menguranginya sungguh bisa dimengerti dan tidak akan menimbulkan masalah atau mengurangi kualitas dari prajurit dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Menurut Taufiq, sistem pertahanan saat ini terus berkembang dan banyak menggunakan teknologi. Namun, dia mengatakan kekuatan fisik prajurit tetap diperlukan.
"Lebih dari itu, sesuai dengan perkembangan dunia pertahanan, bahwa peperangan hari ini banyak dilakukan dengan menggunakan teknologi yang sangat mensyaratkan kecerdasan dari para prajurit. Tentu kekuatan dan daya tahan fisik juga tetap sangat diperlukan. Apalagi jika dikaitkan dengan perang proxy yang membutuhkan keragaman skill, maka tentunya mempengaruhi sistem dan target rekrutmen calon prajurit," tutur dia.
Simak penjelasan Panglima TNI pada halaman berikut.
Saksikan Video 'Saat Aturan Tinggi Badan Masuk TNI Direvisi Panglima TNI':
Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan tampak pada syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.
Perubahan ini disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti dilihat detikcom, Selasa (27/9).
Perubahan itu soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan 163 cm bagi pria diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm. Selain itu, batas umur calon taruna juga diturunkan dari 18 tahun menjadi 17 tahun 9 bulan.