MA: Hukuman Mati Masih Perlu di Indonesia
Sabtu, 08 Jul 2006 07:19 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan hukuman mati masih diperlukan sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia. Karena kasus-kasus seperti terorisme dan narkoba terus berkembang."Iti masih diperlukan. Karena dengan masih adanya kasus terorisme dan narkoba, masih diperlukan adanya hukuman mati," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (8/7/2006).Ketua I Ikahi ini mejelaskan hukuman mati ini pun masih diterapkan di sejumlah negara di Asia Tenggara. Seperti Malaysia dan Singapura."Di negara-negara yang relatif aman saja seperti Malaysia dan Singapura, masih dilaksanakan hukuman mati," ujarnya.Djoko mengungkapkan, peraturan hukuman mati ini sedang digodok dalam RUU KUHP yang baru. Dalam RUU itu akan diatur kembali terkait pelaksanaan hukuman mati."Jadi nantinya akan ada hukuman mati percobaan. Kalau terdakwa selama di tahanan memperlihatkan sikap baik, maka hukuman mati itu bisa dibatalkan," jelasnya. Pada (4/7) lalu negara-negara Uni Eropa mendesak Indonesia segera menghilangkan hukuman mati. Negara-negara Uni eropa menganggap hukuman mati sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini. Namun desakan itu ditolak Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya Indonesia masih menganut sistem hukuman mati.
(ary/)











































