Polri Gagalkan Penyelundupan Obat
Jumat, 07 Jul 2006 20:59 WIB
Jakarta - Polri menggagalkan penyelundupan obat berbahan baku pseudoepherine pada 19 Juni lalu. Bahan baku ini merupakan peracik atau precursor psikotropika."Ini adalah unsur bahan kimia pencampur pil ekstasi dan shabu-shabu yang terdapat dalam obat bermerk actifed dan sodafed," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2006).Actifed dan Sodafed merupakan obat anti flu yang termasuk dalam daftar G. "Untuk mendapatkan obat ini harus dengan resep dokter," tambah Anton.Upaya terbongkarnya penyelundupan ini atas kerjasama Polri dan kepolisian Australia. Sebanyak 2 juta butir obat itu diselundupkan dari Indonesia menuju Australia.Setelah mendapatkan informasi dari kepolisian Australia, Polri menangkap 2 orang WNI yang terlibat dalam penyelundupan tablet obat itu. 2 Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang yakni Samuel Rantesalu pada (20/6) dan Peter Ka Tkien Jong pada (19/6).Sementara, pihak Australia sendiri menahan 4 tersangka yang adalah pemesan obat itu yakni Jun Zhang, Simon Phillip Champbell, Belinda Mary Champbell, dan seorang WNI Judha Suryadharma.Ditambahkan Anton, Samuel dan Peter mengaku membeli obat itu dari pabriknya di Glaxo Produsen, Surabaya. Namun Anton menolak menyebutkan lokasinya. "Pengiriman obat ke Australia atas permintaan Belinda Mary Champbell," imbuh Anton. Sedangkan modus pengiriman obat ke Australia dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam kontainer meubel. Mereka dikenakan pelanggaran kepabeanan karena pemalsuan dokumen ekspor barang. Dalam upaya penggagalan ini, polri hanya menyita barang bukti berupa faktur penjualan dan bukti pengiriman uang. Sedangkan barang bukti tablet tidak ditemukan karena sudah dikirim ke Australia."Jika obat itu dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 2,4 triliun," ungkapnya. Padahal sejak tim ini beroperasi pada 2005, obat yang sudah diselundupkan sebanyak 4 juta tablet atau setara dengan Rp 6 triliun. Mereka pun telah 5 kali lolos dari ijin kepabeanan di Indonesia."Mereka memalsukan dokumen seolah-olah berasal dari apotek," tandas Anton.
(ary/)











































