Inilah Parameter Hakim Agung Versi ICW

Inilah Parameter Hakim Agung Versi ICW

- detikNews
Jumat, 07 Jul 2006 20:52 WIB
Jakarta - 3 Parameter harus dipenuhi oleh seorang hakim agung. 3 Parameter inilah yang dinilai ICW harus digunakan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi calon hakim agung yang saat ini berjumlah 86 orang."Pertama, jelas dia tidak pernah terlibat atau dilaporkan dalam kasus korupsi. Hasil temuan tidak pernah terlibat korupsi," kata anggota ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di YLBHI, jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2006).Kemudian yang kedua, calon hakim agung itu tidak pernah mengeluarkan putusan-putusan yang kontroversial. Putusan itu tidak hanya dalam kasus korupsi saja."Konteksnya tidak hanya kasus korupsi, juga bisa kasus perdata," terang pria yang biasa dipanggil Eson ini.Parameter yang ketiga adalah calon hakim agung tidak pernah membiarkan praktek korupsi yang dilakukan rekan-rekannya. "Apalagi praktek korupsi di MA," tandas Eson.Supaya lebih mudah lagi menemukan calon-calon hakim agung yang bermasalah seperti di atas, Eson mengusulkan dalam pengumuman nama-nama calon hakim agung ditambahkan dengan perjalanan karirnya dan lain-lainnya."Sekarang kalau kita lihat di media massa, yang ada cuma daftar nama hakim dan alamat. Padahal kita butuh misalnya perjalanan karir si hakim. Mulainya dari mana? Pendidikannya apa? S1-nya dimana? S2-nya dimana? Perjalanan kerja jika bukan hakim itu seperti apa?," tandas Eson. Eson mengimbau Komisi Yudisial (KY) untuk lebih transparan. "Masih ada hal yang seharusnya terbuka, tapi masih dibuat tertutup," ujar Eson.Saat ini KY sendiri sedang menyaring 86 calon tersebut untuk mengisi 6 posisi hakim agung yang kosong. Setelah melalui tes pemecahan kasus dan seleksi kesehatan, KY akan mengirimkan nama yang lulus ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads