12 Dari 88 Calon Hakim Agung Cacat Administrasi
Jumat, 07 Jul 2006 20:10 WIB
Jakarta - 12 dari 88 Calon Hakim Agung yang lolos dalam seleksi Komisi Yudisial (KY) ternyata cacat administrasi. Calon hakim agung itu dinilai masih kurang pengalamannya sebagai hakim tinggi. "Ada calon hakim agung yang belum genap 3 tahun menjadi hakim tinggi. Misalnya Suparno yang sekarang menjabat Plt. Direktur Pidana MA RI. Dia baru 1 tahun jadi hakim tinggi," ungkap Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dalam jumpa pers bersama YLBHI, ICW, dan KY di YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2006).Dalam UU No 5/2004 tentang MA mengatur syarat seorang dapat menjadi hakim agung. bagi hakim karier, setidaknya sudah memiliki pengalaman selama 20 tahun sebagai hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 tahun menjadi hakim tinggi. Selain itu, juga ada calon hakim agung dari jalur non-karier yang belum memenuhi standar pengalaman. "Mereka belum berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 tahun," beber Emerson.Untuk itu, ICW mengusulkan kepada KY yang bertugas menyeleksi calon-calon hakim tersebut untuk lebih transparan. "Harusnya selain nama-nama, riwayat hidup dan pekerjaan calon hakim agung itu juga dipajang. Jadi masyarakat bisa dengan mudah melihat track record seorang hakim. Ke depan jangan sampai syarat administratif ini bobol lagi," usul Emerson.Berikut nama 12 calon hakim agung yang dinilai cacat administrasi:1. Abdul Wahid Oscar, hakim tinggi, belum 3 tahun jadi Hakim Tinggi (2 tahun 7 bulan)2. Robert Sahala Gultom, mantan jaksa, belum 25 tahun pengalaman kerja dalam profesi hukum/akademisi .3. H. Wildan Suyuthi, mantan hakim tinggi, tidak cukup 3 tahun jadi Hakim Tinggi (2 tahun)4. Imanuel Parasian Silalahi, mantan polisi dan dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, belum 25 tahun pengalaman kerja dalam profesi hukum/akademisi5. Suparno, Direktur pidana MA, tidak cukup 3 tahun jadi Hakim Tinggi (1 tahun)6. Parwoto Wignjosumarto, Kepala Direktorat Perdata MA, tidak cukup 3 tahun jadi Hakim Tinggi (1 tahun)7. M Hatta Ali, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, tidak cukup 3 tahun jadi Hakim Tinggi (1 tahun 7 bulan)8. Heru Susanto, dosen Universitas Surabaya, belum 25 tahun pengalaman kerja dalam profesi hukum/akademisi9. Wijayanto Setiawan, notaris, belum 25 tahun pengalaman kerja dalam profesi hukum/akademisi10. M. Daud Yoesoef, S.H., M.H., dosen Unsyiah, belum 25 tahun pengalaman kerja dalam profesi hukum/akademisi11. Zainuddin Ali, dosen Universitas Alkhairat, belum 25 tahun pengalaman kerja dalam profesi hukum/akademisi12. Kornel Sianturi, Hakim Tinggi PT Manado, belum 3 tahun jadi Hakim Tinggi (2 tahun 9 bulan).
(ary/)











































