Presiden dan DPR Didesak Intervensi Kasus Hakim WO
Jumat, 07 Jul 2006 18:44 WIB
Jakarta - Pemeriksaan terhadap 3 hakim ad hoc pengadilan Tipikor menuai kecaman. Presiden dan DPR pun diminta segera turun tangan untuk menghentikan tindakan dari Mahkamah Agung (MA) itu.Permintaan ini diajukan langsung oleh 10 LSM, yang diantaranya Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan LBH Jakarta. Mereka meminta agar SBY segera memulihkan posisi 3 hakim ad hoc, I Made Hendra Kusuma, Dudu Duswara, dan Achmad Linoh."Presiden harus turun tangan menghentikan tindakan sewenang-wenang dan ketidakberesan yang dilakukan MA terhadap 3 hakim ad hoc itu," cetus Ketua KRHN Firmansyah Arifin dalam jumpa pers di Kantor KRHN, Jl Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2006).Menurutnya, intervensi ini bisa dilakukan Presiden dengan landasan UU No 30/2002 tentang KPK. "Pasal 56 ayat (3) menyebutkan bahwa hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul MA. Artinya kewenangan MA hanya sebatas mengusulkan, karena yang berhak untuk memberhentikan adalah Presiden," jelas Firmansyah.Firmansyah lebih jauh menyebutkan bentuk intervensi yang bisa dilakukan oleh Presiden adalah dengan tidak menindaklanjuti usulan MA untuk memberhentikan 3 hakim ad hoc tersebut. "Lalu Presiden berarti memulihkan posisi ketiga orang tersebut sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi," tambah Firmansyah.Selain itu, Firman juga menyebutkan DPR seharusnya bisa berperan aktif memanggil MA. "DPR dapat meminta MA tidak mengusulkan pemberhentian ketiga hakim ad hoc itu," ujar Firmansyah. 3 Hakim ad hoc Tipikor pada (6/7) kemarin diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan atas perintah Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Syamsuhadi Irsyad.
(ary/)











































