Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dikenai sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Arsyad ternyata merupakan anak Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Heri telah mengkonfirmasi hal itu. Dia mengaku kaget anaknya dinyatakan terseret kasus Ferdy Sambo, namun memasrahkan kepada pihak berwenang.
"Iya, Arsyad putra saya," kata Heri kepada detikcom, Selasa (27/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaget ya kaget, tapi kan kagetnya ini kan kode etik, bukan patsus. Semua kan berbalik nanti bagaimananya," lanjut Heri.
Anggota Komisi XI DPR ini mengaku selalu berkomunikasi dengan Arsyad. Dia yakin karena keputusan yang dikenakan kepada Arsyad sudah melewati pertimbangan yang tepat.
"Kalau anak pasti cerita, kami komunikasi. Pada intinya, bagi kami, kita serahkan semua keputusan kepada pihak yang berwenang, karena kita yakin apa pun keputusan itu kepada Arsyad pastinya sudah didasarkan dari berbagai pertimbangan berkeadilan. Ya biarin aja, itu kan risiko jabatan," ujarnya.
Sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ipda Arsyad disanksi demosi selama tiga tahun.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri atas Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yang terdiri atas AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM," katanya.
Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Simak Video 'Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J':