Terpidana Mati Jurit Masih Bernapas Panjang
Jumat, 07 Jul 2006 17:16 WIB
Palembang - Eksekusi terhadap dua terpidana mati dari Sumatra Selatan Surjadi Swabuana alias Adi Kumis (40) dan Jurit bin Abdullah (38) belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.Padahal Kejaksaan Agung telah menetapkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dua terpidana itu bersama sembilan terpidana mati lainnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Edwin P. Situmorang, SH kepada pers, Jumat (6/7/2006) mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Surjadi Swabuana alias Adi Kumis (40) yang kini mendekam dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan Jurit bin Abdullah (38) yang kini menjalani penahanan di LP Palembang atau LP Pakjo belum bisa dilaksanakan karena keduanya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. "Eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana mati tersebut saat ini belum bisa dilaksanakan karena keduanya melalui penasehat hukumnya tengah mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu grasi," ujar Edwin P. Situmorang. Menurut Kajati Sumsel, "Permohonan grasi yang kedua kali diajukan terpidana mati dimungkinkan berdasarkan UU Grasi yang baru. UU mengatur kepada terpidana mati bila dalam satu tahun belum dilaksanakan eksekusi maka dia berhak untuk mengajukan grasi lagi. Pokoknya kami menunggu sampai satu bulan ini bila tidak ada yang mengajukan grasi maka akan dilakukan eksekusi." Di tempat terpisah Nurkholis SH, Koordinator Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM) yang menjadi pengacara terpidana mati Jurit bin Abdullah juga menyatakan tengah melakukan upaya grasi. "Setelah kami bertemu dan melakukan dialog sekitar tiga jam, Jurit memutuskan untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas hukuman yang sedang dijalaninya," katanya. Keputusan mengajukan grasi tersebut menurut Nurkholis yang juga Direktur LBH Palembang diajukan pada Maret 2006 lalu upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jurit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Maka Jurit bersama penasehat hukumnya Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM) akhirnya sepakat untuk mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden RI. "Pak Jurit punya tekad dan keinginan untuk terus memperjuangkan hidupnya demi anak dan istrinya. Untuk itu TPTM masih akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas dan mencari pertimbangan baru bagi pengajuan grasinya," ujar Nurkholis. Petikan salinan putusan PK Jurit No. 54/ PK/ Pid/ 2005 tanggal 26 Agustus 2005 telah diterima PN Palembang pada 30 Januari 2006. Dalam amar putusan majelis hakim MA yang dipimpin hakim agung Jerman Oedianto menyatakan, permohonan PK Jurit tidak dapat diterima. Menurut Nurkholis, permohonan PK yang diajukan Jurit melalui Pengadilan Negeri Palembang, adalah permohonan PK atas putusan yang mengganjar Jurit dengan hukuman seumur hidup. "Sedangkan terhadap permohonan PK hukuman mati yang dijatuhkan PN Sekayu, permohonan kami tidak diterima pengadilan dengan alasan bukan wewenang mereka. Karena sebelumnya Jurit pernah mengajukan permohonan PK."Selain permohonan PK atas putusan PN Palembang yang menghukum Jurit dengan hukuman penjara seumur hidup, pada tahun 2003, sebelum didampingi TPTM, Jurit bin Abdullah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu di Sukajadi yang mengganjarnya dengan vonis hukuman mati. Permohonan PK Jurit yang pertama itu berdasarkan hasil investigasi TPTM, terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada 17 Februari 2003. Ternyata permohonan PK itu diajukan secara pribadi oleh Jurit melalui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Palembang tempat dirinya menjalani hukuman. Permohonan PK ini juga ditolak.
(jon/)











































