Jaksa Agung Persilakan JPU Gugat Balik DL Sitorus Jika Bohong
Jumat, 07 Jul 2006 16:48 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam apabila pernyataan terdakwa perambahan hutan DL Sitorus hanya karangan belaka. Jaksa penuntut umum (JPU) M Jasman telah diperiksa oleh atasannya langsung Direktur Penuntutan pada Jampidsus Marwan Effendy. Hasilnya? Uang Rp 84 miliar merupakan tawaran dari kuasa hukum DL Sitorus, Dumoli Siahaan.Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di Kejaksaan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2006)."Kalau DL Sitorus ngarang, saudara Jasman dengan persetujuan saya akan melaporkan pencemaran nama baik ke yang berwenang," kata Arman, sapaan Abdul Rahman.Dia mengatakan, dirinya tidak akan melindungi anak buahnya apabila melakukan kesalahan atau melakukan tindak pidana. Untuk kasus DL Sitotus, jika tuduhannya serius dan data awal yang disertakan cukup valid, maka akan dilanjutkan pemeriksaannya ke Jamwas."Jampidsus juga sudah memeriksa M Jasman dan akan mendengar keterangan DL Sitorus, tapi itu belum," ujar dia.Menurut Arman, jika DL Sitorus sudah diperiksa maka akan dapat ditarik kesimpulan apakah kasusnya akan dilanjutkan ke Jamwas. "Kalau dites pertama sudah gagal ya tidak akan kita teruskan," tegas Arman.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































