Usulan Dekrit Kembali ke UUD 45 Tidak Ada Hukumnya
Jumat, 07 Jul 2006 16:42 WIB
Jakarta - Keadaan negara yang semakin kacau-balau membuat beberapa tokoh risau. Usulan untuk kembali kepada UUD 1945 sebelum amandemen dijadikan sebagai solusi. Presiden pun didesak untuk mengeluarkan dekrit guna merealisasikan usul tersebut.Namun usul tersebut justru dikhawatirkan oleh Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Sebab usulan itu dinilainya tidak memiliki aturan dalam UUD."Kalau dekrit itu tidak ada aturannya dalam UUD. Saya juga khawatir kalau presiden ditarik-tarik kembali untuk mengeluarkan dekrit akan mengulangi diktatorian seperti ketika Bung Karno mengeluaran dekrit," kata Hidayat di Gedung MPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/7/2006).Hidayat menjelaskan, kalau dekrit presiden dilakukan, maka akan mengubur dan merusak kedaulatan rakyat dan rasa demokratis negara ini."Kalau dilakukan dekrit akan menimbulkan problem konstitusi karena akan dipertanyakan landasan hukumnya," urai Hidayat.Hidayat juga menilai, tidak tertutup kemungkinan kalau isu dekrit presiden untuk mengembalikan UUD sebelum amandemen ini dijadikan trik politik untuk menjatuhkan Presiden SBY."Orang bisa menafsirkan seperti itu. Karena presiden sekarang itu sesuai UUD dari hasil amandemen," tandas Hidayat.Sebelumnya beberapa tokoh bangsa seperti mantan KSAD Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto mendeklarasikan gerakan kembali kepada UUD 1945 yang asli sebelum dilakukan amandemen. Ini dilakukan untuk menyelamatkan NKRI.
(ahm/)











































