Kelulusan Dianulir, Siswa SMA 3 Pekanbaru Bisa Gugat ke PTUN
Jumat, 07 Jul 2006 16:27 WIB
Pekanbaru -
SMA 3 Pekanbaru menganulir kelulusan salah seorang muridnya. Keputusan pembatalan ujian nasional (UN) tersebut bukti kecerobohan. Sebaiknya, murid yang merasa dirugikan, membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu ditegaskan, Ketua Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) Riau, Syamsul Rakan Chaniago kepada detikcom, Jumat (07/7/2006) di Pekanbaru saat diminta komentarnya atas penganuliran UN oleh pihak SMA 3 Pekanbaru. Menurut Syamsul, alasan pihak sekolah menganulir UN siswanya karena diketahui nilainya di bawah standar. Hal itu merupakan bukti kecerobahan pihak sekolah sendiri. Atas kecerobahan itu telah melahirkan bentuk kerugian permanen terhadap muridnya. Kerugian yang dimaksud murid tidak bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. "Terlepas nilainya yang tidak standar, itu bukan urusan murid. Yang menjadi persoalan sebuah keputusan awal mereka terbukti bersalah. Makanya, sebaiknya penganuliran ini di bawa ke PTUN," kata praktisi hukum ini. Apa lagi, pihak sekolah sendiri disebut telah mengeluarkan surat keterangan kelulusan terhadap murid sebagai salah satu persyaratan adminisrasi ke perguruan tinggi. Surat itu sendiri, bukti kuat bahwa memang murid tersebut ( Aderman-red) lulus UN. "Kalau belakangan surat itu ditarik kembali, ini bukti kuat lagi pihak sekolah melakukan kesalahan. Yang menjadi perosalan hukumnya, bukan soal nilainya yang dibawah standar, melainkan sebuah keputusan sekolah yang tidak becus," kata Syamsul. Bila masalah ini digiring ke PTUN, lanjut Syamsul, pihak majelis hakim harus berpihak pada penggugat. Dalam hal ini tentulah hakim akan berpihak pada murid yang telah dirugikan atas keputusan sekolah yang menganulir keputusanya sendiri. "Murid inikan pada posisi yang tidak melakukan kesalahan apapun. Kesalahan itu justru datang dari pihak sekolah. Jadi, kalau masalah ini dibawa ke PTUN, majelis hakim memang harus berpihak pada penggugat yang telah dirugikan atas keputusan pihak sekolah," kata Syamsul. Aderman murid Kelas III IPS SMA Pekanbaru, pada 19 Juni 2006 diumumkan pihak sekolah lulus UN. Bukti kelulusan itu diperkuat lagi dimana pihak sekolah memberikan surat keterangan lulus sebagai persyaratan untuk mendaftar ke Universitas Negeri Riau. Belakangan, pada 28 Juni 2006, ketika pihak sekolah akan memasukan nilai ke dalam ijazah, diketahui nilai UN ekonominya dibawah standar yakni 4,21. Alasan ini, membuat pihak sekolah menganulir keputusan awal yang menyebut Aderman lulus UN. "Gugatan ke PTUN tentunya bukan soal nilai si anak yang dibawah standar nasional. Tapi, langkah hukum ini lebih tertuju pada sebuah keputusan administrasi sekolah yang terbukti bersalah," kata Syamsul.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































